Ketahuan Ambil Uang dan Rokok, Pria Ini Bunuh Teman Kencannya

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kasus mayat mengapung di belakang Hotel BRR Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Kepri akhirnya terungkap. Korban adalah MT (49) warga Singkep Barat Kabupaten Lingga.

IMG-20240227-124711

“Pelakunya SAS (42) beralamat di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2020).

Kapolres didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P dan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi.

Menurut Kapolres terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat (15/5/2020) sekira pukul 04.45 WIB, petugas menerima informasi ada orang yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR. Petugas pun segera menuju lokasi.

Di lokasi petugas menemui laki-laki yang berenang di pagi buta itu, yang mengaku tinggal disekitar lokasi tersebut. Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki yang diketahui berinisial SAS, polisi kemudian mengamankannya.

Saat polisi menyisir di sekitar pantai menemukan mayat mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. SAS yang kemudian diinterograsi mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut.

SAS langsung diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad yang mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Kepada polisi SAS mengaku membunuh MT karena mengambil bungkusan berisi rokok dan uang di warungnya di Kedai Kopi Dos Roha Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.

Ceritanya, malam itu SAS melewati Jalan Yusuf Kahar,tepat di depan Hotel Sampoerna Inn, ia dipanggil MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp200.000.

SAS kemudian membawa MT ke kamar di warungnya. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah mabuk berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan mencakar mata sebelah kiri SAS. Marah SAS memukul kepala MT dengan martil sebanyak 4-5 kali lalu menyeret MT ke laut di pantai belakang hotel BBR.

“Atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.(M.HOLUL/HMS Polres TPI)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *