IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kasus Illegal Minning PT BBM dan PT BTP Masih Didalami Polda Riau

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau komit menangani kasus illegal minning (pertambangan ilegal). Dalam dua tahun terakhir tercatat 32 kasus dengan 36 tersangka telah ditangani.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto dalam pertemuan dengan awak media disalah satu rumah makan di Jalan Rongowarsito Pekanbaru, Senin (16/5/2022).

Kabid merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan.

Ditahun 2022 (periode Januari – Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).

Terkait pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil), Kombes Sunarto menjelaskan kronologinya.

Pada Januari lalu, Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urai Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan.

Usai rapat, keesokan harinya, tim Ditreskrimsus bersama tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan di lokasi pertambangan PT. BTP seluas 5 hektar di Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ ujarnya.

Demikian juga dalam pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektar, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas pertambangan,” bebernya.

Atas hasil pengecekan dilapangan tersebut, pihak kepolisian memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Menurutnya kasus tersebut masih ditangani dan saat ini tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini untuk melihat arahnya ini menjadi bagian sanksi administrasi atau sanksi lain. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.

“Akan saya dalami lagi kasus ini. Perusahaan tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *