Medan, TRIBRATA TV
Seorang dari sembilan pelaku penganiayaan usai pertandingan futsal pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu ditahan Satreskrim Polrestabes Medan
“Dari kesembilan pelaku, satu orang dilakukan penahanan karena yang bersangkutan menggunakan pisau menusuk ketiga korban,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa Senin (16/5/2022).
Menurutnta peristiwa itu bermula dari dua kelompok remaja yang main futsal, namun salah satu pihak ada yang kalah sehingga terjadi saling ejek.
“Usai pertandingan, korban dan rekannya pulang kerumah dan saat melintas di Jalan Karya Baru, hingga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru tiba-tiba pelaku menyerang tiga korban,” jelas Kasat Reskrim.
Atas peristiwa itu tiga korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan perut bagian bawah karena tusukan yang saat ini masih dalam perawatan medis.
“Dari kejadian itu Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru menangkap sembilan pelaku yang masih berusia belasan tahun dan berstatus belajar,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 yang sanksi pidananya 5 tahun penjara. Namun satu orang dilakukan penahanan karena perbuatannya yang menusuk ketiga korban, hingga perjeratannya berbeda,” pungkasnya. (edrin/r)