IMG-20240409-WA0045

Positif Covid-19 Dijemput Paksa Tim Gugus Tugas Kabupaten Simalungun

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Polres Simalungun mengevakuasi warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun yang terpapar Covid-19, Jumat (15/5/2020). Penjemputan paksa ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, keluarga menolak evakuasi.

IMG-20240227-124711

Sebelum dilakukan penjemputan paksa, tim gugus tugas bersama forkopimca dan tokoh agama setempat menggelar rapat kordinasi. Dalam rapat Kadis Kesehatan Simalungun dr Lidia Saragih menyatakan DP (36) harus dijemput untuk dilakukan isolasi dan perawaran di RS Darurat Fasilitas Khusus.

Ia juga minta seluruh anggota keluarganya yang serumah juga wajib dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke RS Darurat Fasilitas Khusus untuk dilakukan karantina.

Dari hasil pemeriksaan swab pada 1 Mei yang hasilnya keluar pada 14 Mei, DP diketahui positif. Sebelumnya ia dan 6 angggota keluarganya telah dikarantina di Mess Pemkab Simalungun dan pada 11 Mei 2020 dikembalikan ke rumahnya.

Dalam rapat tokoh agama setempat menyatakan kekecawaannya atas penanganan tim gugus yang memulangkan keluarga ini dari karantina sebelum keluar hasil pemeriksaan laboratorium.

Setelah tindakan persuasif gagal, akhirnya DP dibawa paksa. Sementara keluarganya yang lain menyatakan siap untuk diperiksa kembali besok. Keluarga DP mengaku sangat kecewa dengan kinerja tim gugus tugas yang tidak bisa menunjukan hasil swab.

Apalagi mereka sudah menjalani isolasi selama 14 hari dan diperkenankan pulang. Namun kemudian dijemput lagi.

5. Pukul 11.00 Wib TGPP Covid-19 Kab. Simalungun mendatangi rumah warga yang terpapar untuk dilakukan penjemputan dengan cara negoisasi (persuasif) namun warga yang terpapar maupun keluarga yang terpapar tidak mau dibawa karena alasan pihak TGPP Covid-19 Kab. Simalungun tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium atas dirinya.
adapun Keberatan Warga yang terpapar maupun keluarganya:
– Tidak bersedia dibawa untuk dilakukan isolasi dan pengobatan karena Warga yang terpapar meminta terlebih dahulu pihak TGPP Covid-19 Kab. Simalungun menunjukkan hasil laboratorium yang menyatakan dianya pisitif Covid-19
– Menuduh TGPP Covid-19 Kab. Simalungun tidak provesional dalam melaksanakan tugas gugus Covid-19 dan terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran
– Dewi sidabutar dan 6 orang keluarganya sudah melewati masa karantina di mess Pemkab Simalungun.

6. Pukul 12.10 Wib warga yang terpapar An. Dewi Sidabutar dibawa paksa oleh tim TGPP Covid-19 Kab. Simalungun dengan pengamanan Personil Polres Simalungun dan Polsek Parapat ke RS Darurat Fasilitas Khusus Kab. Simalungun untuk dilakukan isolasi dan pengobatan dengan menggunakan mobil ambulan dengan No.Pol BK 1070 T supir An. Parulian Sihombing

7. Pukul 13.00 Wib terhadap keluarga yang terpapar covid-19 akan dilakukan kembali pemeriksaan lanjutan namun tidak bersedia karena ibunya sedang mengalami penyakit jantung dan bersedia akan dilakukan pemeriksaan lanjutan besok harinya.

Pengamanan penjemputan paksa ini dipimpin Wakapolres Simalungun Kompol Amakhoita Hia. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *