Pamer Pistol di Medsos, Pria ini Ditangkap Polisi

IMG-20240310-164257

Pamer Senjata di Medsos,Jhanson Haloho Diciduk Polsek Purba

Simalungun, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Polsek Purba mengamankan satu pucuk senjata Replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis FN Pistol dan 30 puluh peluru.

Selain itu turut diamankan Jhanson Parasian Sihaloho (31) warga Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.

Jhanson ditangkap pada Kamis (14/5/2020) setelah pamannya bernama Haposan Sinaga mengunggah kembali foto-foto lama milik Jhanson di media sosial Facebook akibat perseteruan mereka masalah hasil kebun mangga.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Oppusunggu yang mengetahui ulah Jhanson melalui pesan WhatsApp kemudian memerintahkan Kapolsek Purba agar segera menangkapnya.

“Dari pengakuan tersangka,senjata itu dibeli dari seorang bernama Marintan boru Siregar yang tinggal di Tebing Tinggi,”ucap Kapolsek AKP B.Pakpahan,Jumat (15/5/2020).

Senjata Airsoft Gun itu dibeli seharga Rp5,5 juta dengan cara transfer ke Bank BRI.

Pada pengiriman uang pertama, pelaku mentransfer uang sebesar Rp2 juta.Setelah uang ditransfer, penjual Marintan lalu memposting senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club dan kembali meminta kekurangan uangnya.

Akhirnya pelaku memenuhi permintaan Marintan dan melakukan pelunasan dengan cara mentransfer kembali kekurangan pembayaran sesuai dengan kesempatan sebelumnya.

“Setelah uang ditransfer,senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson,”kata AKP B.Pakpahan.

Lebih jauh Kapolsek mengatakan, senjata itu telah dimiliki pelaku sejak tahun 2017.Sesuai dengan kartu keanggotaan,masa berlaku kartu keanggotaan sampai dengan tanggal (3/8/2018).

“Ia mengaku membeli senjata Air Soft Gun itu untuk menjaga tanaman/ ladang dari gangguan hewan seperti monyet,”terang Pakpahan.

Berdasarkan catatan Kepolisian Sektor Purba,Jhanson juga pernah ditangkap setelah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016.

“Ia menjalani vonis hukuman selama empat bulan penjara di Lapas Pematangsiantar,”pungkasnya. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *