Sering Mabuk, Pria di Humbahas Tega Cabuli Putrinya Berulangkali

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Sungguh bejat apa yang dilakukan GT (40). Warga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Ia pun kini ditahan Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim melalui Kasat Reskrim Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung, Jumat (13/5/2022) mengatakan peristiwa yang memilukan bagi sebut saja Bunga (12) terungkap ketika Bunga datang ke tempat tinggal ibunya di Kecamatan Sitolu Tali Kabupaten Pakpak Bharat pada Minggu (1/5/2022) kemarin.

Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya kalau ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Parlilitan.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan hal itu ke Polres Humbahas.

Usai menerima laporan Sat Reskrim Polres Humbahas kemudian menangkap GT di sebuah gubuk perladangan.

“Pengakuan pelaku, ia tega melakukan itu pada anaknya karena dipengaruhi minum alkohol hingga mabuk,” kata Kasat.

Kepada pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka GT dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana itu.(tbh mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *