IMG-20240409-WA0045

Jual Sabu, Oknum Kepling di Medan Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Seorang wanita paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 7 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru ditangkap Sat Narkoba Poltestabes Medan pada 11 April 2022 lalu.

IMG-20240227-124711

Sang Kepling yang berinisial, Ais (46) ditangkap karena nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Darinya diamankan sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru yang kerap dibawanya.

Hal itu dilakukannya dengan alasan untuk membiayai orang tuanya. Bahkan ia mengaku terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orang tuanya.

CEK VIDEONYA:

“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah 3 tahun,” aku Ais saat ditanya wartawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jum’at (13/5/2022) siang.

Saat memimpin press realise itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan Kepling ini memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka menyetornya kepada J sebesar Rp400 ribu per gramnya, setiap pengambilan sebesar 25 gram dan menjualnya per gram Rp500 ribu,” ungkap Kapolrestabes dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Ferry, Ketua MUI Medan, Kasi Pidum, Dirnarkoba Polda Sumut, dan tamu undangan lainnya.

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman mengaku penangkapan Kepling ini merupakan PR besar bagi pihak Pemko Medan. Pasalnya, kata dia, seluruh Kepling di jajaran Pemerintahan Kota Medan telah mengikuti hasil test urine, namun tersangka Ais bisa lolos dikarenakan tersangka bukan merupakan pengkonsumsi narkoba.

“Jadi dia tidak pemakai. Saya pun juga heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatannya,” ucap Aulia Rahman.

Namun saat wartawan menanyakan kepada tersangka Ais apakah gaji yang diperolehnya sebagai Kepling tidaklah cukup, Aulia malah menimpalinya dengan jawaban lain. “Macam JPU (Jaksa Penuntut Umum) aja pertanyaan abang,” celetuknya.

Pun begitu dia ia membeberkan terkait maraknya narkoba di beberapa tempat,ia berjanji akan membuat taman edukasi bagi masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat.

“Kita juga berkordinasi dengan setiap takeholder yang ada, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memberantas peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.

Dalam pemusnahan narkoba itu, Polrestabes Medan merebus lebih 18 kg sabu atau 18.180 gram dengan 3 tersangka termaksud seorang Kepling perempuan.

Dua tersangka lainnya adalah, DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintqh, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka DS diamankan dari Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk di bangkubloket bus dan memegang tas ransel warna hitam serta tas ransel warna biru.

“Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang berisi sabu dan di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu dan uang Rp10 juta,” jelas Kapolrestabes.

Sedangkan tersangka WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu WI sedang mengendarai sepeda motor NMax.

“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya, ditemukan 1 tas kertas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *