Lapas/Rutan di Sumut Over Kapasitas 154 Persen

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut mengalami over kapasitas sebanyak 154%. Dengan jumlah penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 35.245 orang, 73,3% dari total tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika.

IMG-20240227-124711

Alangkah baiknya, apabila penanganan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dapat menerapkan restorative justice melalui pelaksanaan rehabilitasi. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas/Rutan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Plus Tahun 2022, di JW Marriot Hotel Medan, Kamis (12/05/2022)

Imam mengharapkan dari Rakor Dilkumjakpol Plus Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut, dapat mewujudkan sinergitas serta persamaan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Sumut.

“Forum ini bukanlah forum untuk saling mengintervensi antar Lembaga Penegak Hukum, namun bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam sinkronisasi peaksanaan tugas dan fungsi”, tandas Imam.

Rakor Dilkumjakpol ini adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Imam Suyudi, rakor ini merupakan perwujudan koordinasi lintas instansi dalam upaya untuk terwujudnya penegakan hukum dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu yang mampu memenuhi rasa keadilan dengan memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System merupakan sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses.

Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia.

“Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh setiap elemen penegak hukum yang ada”, ujar Imam. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *