Kubu Raya, TRIBRATA TV
FS, seorang petugas SPBU akhirnya ditahan Polres Kubu Raya atas kasus perampasan ponsel wartawan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (10/5/2022).
Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Reskrim Iptu Teuku Rivanda Iksan, petugas SPBU di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya itu ditahan 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Saat ini terhadap tersangka FS telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan”, ucapnya, Rabu (11/5/2022).
“Pak Kapolres tidak mentoleransi kekerasan dan upaya upaya premanisme dalam bentuk apapun, dan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Kasat Reskrim.
Diketahui kasus perampasan ponsel tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2022) lalu. Saat itu seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan memfoto aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen.
Tiba-tiba seorang petugas SPBU merampas ponselnya. (masudy)