Hukum  

Polres Bungo Selidiki Kasus Perampasan Truk oleh Pihak ACC

IMG-20240409-WA0076

Bungo, TRIBRATA TV

Polres Bungo Jambi mengamankan satu unit truk Fuso 190 PS berplat nomer BA 9915 HA yang dilaporkan dirampas oleh sejumlah orang pada Senin (9/5/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Truk itu diamankan dari sebuah lokasi di wilayah Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka atas kasus itu.

Informasi yang diperoleh kasus ini berawal ketika supir truk, Syakban Harahap beristirahat di Rumah Makan Bunga Semangko Jalan Lintas Sumatera KM 7 Sei Binjai arah Sumatera Barat dari Muara Bungo.

Truk itu mengangkut mesin generator listrik milik sebuah perusahaan dari Desa Girsang Kecamatan Sipangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara untuk diantar ke Kota Liwa di Lampung Barat.

“Saat beristirahat, 8 orang yang mengaku dari perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC) mendatangi Syakban dan mengambil kunci truk itu” kata Hendry C Saragi, pengacara Syakban, Selasa (10/5/222).

Syakban dipaksa ikut dengan mereka ke suatu tempat dan menandatangani selembar kertas. Namun saat ia kembali ke rumah makan tersebut, truk yang disupirinya telah tidak berada ditempat.

“Mereka merampas truk itu yang didalamnya juga ada uang jalan senilai Rp5 juta,” kata Hendry.

Setelah dicari tak ditemukan, Syakban melaporkan perampasan mobil ke Polres Bungo malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB.

Begitu menerima laporan, polisi bertindak cepat dan tak berapa lama menemukan truk disebuah lokasi di Desa Sungai Arang. (LSihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *