IMG-20240409-WA0045

Pencuri Kotak Amal Masjid yang Viral Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Pencuri kotak amal di beberapa masjid yang viral diringkus Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Pengakuan pelaku 7 kotak amal dari 7 masjid yang berhasil diembatnya.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto didampingi Kanit Jatanras, Ipda Zainal pada Selasa (10/5/2022).

Menurut Kasat, pelaku U Bin M (36) ditangkap atas aduan masyarakat terkait beberapa kali kehilangan kotak amal yang berada di dalam masjid di Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman cctv dan berkoordinasi dengan personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan, personil Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan,” kata Kasat.

Saat introgasi pelaku membeberkan sejumlah aksi mencurian kotak amal masjid.

“Sejauh ini ada 7 TKP yang diakui tersangka yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Yos Sudarso Pontianak Barat, Masjid Al-ikhwan di Komplek Pemda Pontianak Barat sebanyak dua kali, Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas Pontianak Selatan, Surau di Jalan Padat Karya Pontianak Selatan, Masjid Nurul Jannah Gang Klontan Pontianak Barat, dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet Pontianak Barat,” ucap Kasat lagi.

Dikatakannya, saat ini pihaknya terus mengembangkan, karena tersangka juga beraksi di wilayah Kubu Raya.

Penduduk Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau Kabupaten Gowa, Sulsel dan tinggal di Jalan Mahakam Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota ini mengaku hasil pencurian kotak amal itu digunakan untuk membeli sabu.

“Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi TKI di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah. Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp1.500.000 dan selain untuk keperluan sehari-hari, tersangka juga membeli narkoba”, tambah Indra Asrianto.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (masudy/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *