IMG-20240409-WA0045

Kutipan Retribusi Parkir Diluar Ketentuan Perda: Pungli

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Kutipan retribusi parkir di seluruh wilayah Kota Sibolga harus berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir.

IMG-20240227-124711

Menurut Wakil Ketua DPRD Sibolga Zamil Zeb Tumary, kutipan retribusi parkir harus berdasarkan Perda, jika ada kutipan melebihi ketentuan, apalagi ada pemaksaan dan tidak memberi karcis, itu pungutan liar (pungli).

Seperti diketahui, dalam Perda itu, parkir di tepi jalan umum, untuk kenderaan roda 2 diatur sebesar Rp1.000 sekali parkir, roda 4 sebesar Rp3.000.

Namun dibeberapa titik parkir para juru parkir sering memaksakan kutipan Rp2.000 bagi pemilik kenderaan roda 2.

Sementara, Kadis Perhubungan kota Sibolga Marojahan Sitorus ketika dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (10/5/2022) mengatakan, para juru parkir yang melakukan pengutipan diluar Perda akan ditindak.

“Tolong kasitau kami jika menemukan juru parkir yang nakal,” pintanya. (nas)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *