IMG-20240409-WA0045

Hendak Mencuri Lagi di Toko yang Sama, Warga Riau Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV

Sepandai-pandainya Tupai melompat pasti suatu ketika akan jatuh juga. Demikian dengan pencuri ini.
Tak sadar dirinya terekam CCTV, ia kembali hendak mencuri di toko yang sama tak lama dari aksi pertamanya.

IMG-20240227-124711

Sial, ia dikenali karyawan toko sehingga aksinya gagal dan melarikan diri setelah memukul sang karyawan.

Ceritanya, Toko Alfa Mart di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kehilangan sejumlah dagangan pada Rabu 22 April 2020 lalu. 

Karyawan heran kenapa jumlah stok dagangan berkurang sementara tidak ada penjualan. Setelah melihat CCTV terlihat seorang laki-laki yang mencuri dagangan dengan memasukannya ke dalam ransel.

Para karyawan pun diminta mengenali laki-laki itu, jika ia kembali datang agar diamankan.

Benar saja, dua minggu kemudian tepatnya di hari Rabu (6/5/2020) pukul 21.00 WIB pencuri itu kembali berpura-pura menjadi pembeli. Karyawan toko, Abdul Mutholib Hasibuan mengenalinya.

Ia pun berusaha menangkap pelaku yang belakangan diketahui bernama Riki Chandra (26) warga Bagan Batu, Riau. Tapi ternyata Riki melawan, ia memukul Abdul dan melarikan diri bersama temannya yang menunggu di mobil.

Informasi soal pencuri dan pemukulan ini disampaikan kepada polisi Polsek Torgamba.

Keesokan paginya, polisi pun melakukan perburuan dan pengejaran Riki. Tak butuh waktu lama polisi menemukan mobil Mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1927 PE di Desa Hadundung Kecamatan Kota Pinang, Labusel. Penemuan mobil ini menggiring polisi pada dua orang yang membawa mobil ini pada malam harinya.

“Keduanya, Riki Chandra alias Riki (26) warga Jalan Simpang Nangka Gg Mesjid Desa Bagan Batu Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Jonius Alexander (25) warga Dusun Beringin, Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parakhesit.

Karyawan toko kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP / 91/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/ SEK Torgamba, tanggal 7 Mei 2020 atas nama pelapor Lebora Sinurat.

Kepada polisi keduanya mengakui perbuatannya.

“Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV telah diamankan,”kata Parekhesit. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *