IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Berstatus Tersangka, Kepala Desa Simpang Tiga Makmur OKI Belum Dinon Aktifkan dan Ditahan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial SB, yang disidang dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan belum juga dinon aktifkan dari jabatannya.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Erika melalui kuasa hukumnya, Al Kosim SH, dan Maulana Oktaviano SH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum pada awak media pada Senin (9/5/2022).

Maulana mengatakan, selain belum dinon aktifkan, tersangka SB juga belum ditahan, padahal sudah resmi menjadi tersangka. Sehingga membuat tanda tanya besar oleh pihaknya selaku pelapor.

“Apa alasan pihak-pihak ini menangguhkan tahanan tersangka SB. Apakah semua perbuatan pelaku tersebut dapat ditangguhkan tahanannya,” ujar Maulana.

Menurutnya kliennya Erika yang merupakan Mantan Ketua BPD yang tanda tangannya telah dipalsukan dan digunakan oleh tersangka SB untuk pencairan APBDes tahun 2015-2019.

“Jadi tanda tangan klien kami ini digunakan oleh tersangka untuk pencairan dana APBDes selama 4 tahun. Atas hal itulah klien kami sangat merasa dirugikan, bagaimana kalau tanda tangan itu sampai digunakan tidak sesuai dengan semestinya,” jelas Maulana.

Dalam perkara ini, pihak pelapor berharap agar tersangka SB dapat segera dinonaktifkan sebagai kepala desa agar terciptanya, pemerintahan yang bersih.

“Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan perbuatan tersangka, pada perkara tindak pidana umum lainnya. Akan segera kita buatkan laporannya,” jelas Maulana.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melimpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan SB dan stafnya berinisial A ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH membenarkan kalau sudah melimpahkan berkas bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.

“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ujarnya pada Jumat (15/4/2022) lalu.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *