Deli Serdang, TRIBRATA TV
Lamria Manullang, pemilik warung tuak di Batang Kuis, Deli Serdang mencabut laporan pengaduannya di Polresta Deli Serdang, Sabtu (9/5/2020). Ia didampingi seorang pendeta dari HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Batang Kuis.
Laporan polisi Nomor LP/ 209/IV/2020/SU/Resta-DS, tertanggal 29 April 2020 dimintanya dicabut dengan membawa selembar surat permohonan pencabutan laporan.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan membenarkan Lamria telah mencabut laporannya karena menganggap permasalahannya sudah selesai secara kekeluargaan.
Lamria Manullang sudah memaafkan oknum FPI yang merusak warung tuaknya tersebut.Dengan kata lain, perkara perusakan warung itu berujung damai.
“Benar, kita telah menerima surat pencabutan laporan dari Ibu Lamria Manullang, sesuai surat permohonan tanggal 9 Mei 2020,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Menurutnya Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan.
Kapolres mengimbau masyarakat luas agar menyikapi persoalan ini dengan baik dan bijak, terutama media sosial agar jangan sampai terpengaruh isu-isu yang tidak benar. (Bonni T Manullang)