15 Kali Jambret dan 5 Kali Curanmor, Kawanan ini Ditangkap Polresta Pekanbaru

IMG-20240310-164257

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dua pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/4/2022) lalu. Belakangan diketahui keduanya juga telah belasan kali menjambret di seputaran Kota Pekanbaru.

IMG-20240227-124711

Keduanya, RR (23) dan MRF (17) ditangkap saat berada di Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh dan di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Terakhir keduanya beraksi mencuri sepeda motor Yamaha NMax di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Minggu (24/4/2022) sekira pukul 09:20 WIB. Mereka berhasil melarikan sepeda motor milik QSU (24).

“Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban bermula saat kedua pelaku melihat motor korban terparkir di salah satu kounter handphone dimana kuncinya masih menempel,”ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, Senin (9/5/2022).

“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku RR dan berhasil mengamankannya di Jalan Sariamin. Pelaku sempat melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan RR, polisi kemudian menangkap MRF saat sedang berada di Jalan Meranti.

Dari penyelidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 20 lokasi.

“Mereka mengaku 5 kali mencuri sepeda motor dan 15 kali menjambretselama akhir bulan Maret hingga akhir bulan April 2022,” ungkapnya.

“Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi tersebut, akan segera kita aman,” tutupnya.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa celana jeans dan jaket serta rekaman CCTV.

Atas aksinya, pelaku RR akan didikenakan Pasal 363 KUHPidana dan MRF Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *