Medan, TRIBRATA TV
Alamak, gara-gara ganja senilai Rp20 ribu, FP (22) harus mendekam di sel Polsek Medan Baru. Padahal ia baru membelinya dan hendak menikmati barang haram itu.
Warga Jalan Desa Baru Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan ini tak berkutik saat kedapatan mengantongi narkotika jenis daun ganja kering.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, tersangka ditangkap pada Sabtu (24/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Namo Bintang, Pancurbatu,” kata Kanit, Jumat (5/5/2021).
Menurutnya penangkapan itu setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian diturunkan untuk menyelidiki informasi tersebut.
Tak lama petugas melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Untuk memastikannya petugas membuntuti dan kemudian menangkapnya.
Tersangka yang terkejut tak menyangka ditangkap, berusaha membuang barang bukti. Namun perbuatan tersangka dilihat polisi, yang kemudian menperlihatkan benda yang dibuangnya.
Ia pun tak bisa mengelak dan mengakui benda itu miliknya. Saat dibuka amplop itu berisi daun ganja kering, istilahnya satu amp.
“Tersangka mengaku baru membeli daun ganja kering di Jalan Desa Namo Bintang seharga Rp20 ribu,” ujar Kanit lagi.
Tersangka berencana akan memakai ganja itu, namun keburu ditangkap polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru. (H.Pakpahan)