Setahun Buron, Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Hampir setahun buron, Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pengancaman dan pengerusakan. Emsah Tarigan (32) penduduk Dusun I Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab), Jumat (8/5/2020).

IMG-20240227-124711

“Pelaku ditangkap atas laporan korban Muliono SH (38) warga Jalan Setia Budi Pasar IV No.48 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/72/K/VI/2019/SPKT/Sek Kutalimbaru, tanggal 25 Juni 2019,” ucap Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang.

Dijelaskan Iptu Rudi Sitohang bahwa pengancaman dan pengerusakan itu terjadi Senin, 24 Juni 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Kandang Ayam PT Leong Ayam Satu Primadona di Dusun II Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pelaku petugas menggamankan barang bukti satu flash disk merek Kingston warna putih, sepotong kain, pecahan botol merek kurnia, dan selembar seng,” urai Iptu Rudi Sitohang.

Dalam laporan korban telah terjadi perusakan dan pengancaman terhadap karyawan PT Leong yang dilakukan Emsah Tarigan menggunakan senapan angin yang ditembakkan ke arah Mess Karyawan PT Leong.

Begitu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Namorube Desa Namorube Julu, Tekab Polsek Kutalimbaru langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kutalimbaru.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 406 KUHPidana tentang pengancaman dan pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Rudi Sitohang. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *