IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Dua Akun Media Sosial Dipolisikan

IMG-20240409-WA0076

Raja Ampat, TRIBRATA TV

Belakangan ini kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) marak terjadi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

IMG-20240227-124711

Pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 01:30 WIT malam dini hari,Polres Raja Ampat kembali menerima laporan warga terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial facebook.

Kali ini, terdapat dua akun facebook yang dilaporkan, diantaranya akun atas nama Evakontener dan akun atas nama Renetnokave.

Kedua akun itu dilaporkan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di dalam Grop Gempar Emas. Polisi menduga kedua akun facebook itu dikendalikan satu orang. Saat ini, identitas terlapor sudah diketahui polisi, yakni terlapor merupakan seorang pria berinisial R (38).

“Setelah dicek,akun tersebut milik satu orang laki-laki berinisial R Ini orang Makassar, lahir di Makassar pada tanggal 12 Februari 1983,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty dalam keterangan press releasenya, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya terlapor R merupakan warga Kabupaten Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Muhammad Jufri X Lorong Teratai No 6 RT 3 RW 4 Kelurahan Tammua Kecamatan Tallo.

Kapolres menegaskan kasus tersebut tengah ditangani pihaknya, sebab itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menanggapi persoalan yang terjadi.

Disampaikan pula untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Pelaku telah menulis dan membalas komentar di dalam Group Gempar Emas dengan kalimat yang dianggap melanggar aturan.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang ITE karena menuliskan kalimat yang disinyalir berbau ujaran kebencian (SARA).

“Lebih baik orang Raja Ampat Papua monyet dimusnahkan di Kota Makassar. Kalau saya temui orang Raja Ampat di Kota Makassar ku kasih makan sepuasnya habis itu ya,” demikian yang ditulis pelaku.

Pelaku diduga melanggar pasal 45 A jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 Tahun kurang penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Terkait kasus tersebut kepolisian juga sudah membangun koordinasi dengan mengambil langkah untuk bertemu pihak KKSS Raja Ampat serta tokoh-tokoh lainnya di Raja Ampat. (Macap)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *