Hukum  

Tes Urine Negatif Narkoba, 2 Pemuda di Medan Dipulangkan Polisi

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Kasat Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menegaskan, hasil tes urine terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, negatif narkoba.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku itu masing – masing Muhammad Syahrul Savawi SE alias Dodi (25) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan I, No 24, Kelurahan Medan Sunggal dan Alex Wijaya (30) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan dari kawasan Jalan Garu II, Kelurahan Siterejo II, Kecamatan Medan Amplas.

“Tes urine keduanya negatif narkoba, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) sore.

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap tanggal 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garu II Medan.

Selain itu, sambungnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang menyita barang bukti 50 butir diduga pil ekstasi juga negatif narkoba.

“Obat diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir warna biru disita petugas Satuan narkoba Polrestabes Medan unit I, namun dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor surat : TA/ 681/ V/ 2021/tanggal 5 Mei 2021 ternyata barang bukti itu seberat 16,61 gram negatif narkoba melainkan positif Paracetamol.

Kata Kompol Oloan Siahaan, berdasarkan, fakta tersebut terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Artinya kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarganya, ” tandasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *