Rampok Remaja, Warga Kampung Toba ini Gol

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil menangkap pelaku tindak pidana perampokan (365), yang terjadi di Jalan Ahmad Doyan, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh hulu, Labura, Senin (4/5/2020).

IMG-20240227-124711

JH (27), warga Lingkungan III Kampung Toba Aek Kanopan Timur, ditangkap berdasarkan laporan Rudi Azwar (16), warga Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek AKP Sahrial Sirait, mengatakan penangkapan JH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/55/RES/1.8/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU, tentang tindak pidana pasal 365 KUHP, tanggal 2 Maret 2020 yang lalu, “ujarnya.

AKP Sahrial menjelaskan kronologis singkat kejadian. Pada hari Senin 2 Maret 2020 yang lalu, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya sedang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Lalu ada dua orang laki-laki menyetop korban. Kemudian korban dibawa ke daerah Kampung Toba Aek Kanopan Timur.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil mengambil HP merk Oppo A5 dan uang tunai sebanyak Rp100.000 milik korban.

“Tidak terima HP dan uangnya diambil pelaku, korban mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat Laporan Polisi, “ujar Kapolsek.

Mendapati laporan korban, Tekab Reskrim dipimpin Iptu Yuna H Gultom, langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Tim menemukan petunjuk dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Toba, Aek Kanopan Timur.

Tim kemudian menangkap pelaku di Lingkungan III Kampung Toba Aek Kanopan Timur. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.(HENGLY NGL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *