Pekerjakan TKA Tanpa Dokumen, Komisi C DPRD Taput Rekomendasikan Hentikan Proyek Pembangunan PLTA

IMG-20240310-164257

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Akibat ditemukannya ratusan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Pahae Julu serta sejumlah ketidakpatuhan perusahaan pelaksana konstruksi, Komisi C DPRD Tapanuli Utara (Taput) merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut.

IMG-20240227-124711

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Anhe Kontruksi Indonesia dan PT.Sumatera Pembangkit Mandiri, pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Komisi C dengan tegas merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pembangunan PLTA yang sudah dibangun sejak tahun 2022 lalu itu.

Dipimpin Ketua Komisi C DPRD Taput, Antonius Tambunan serta didampingi Jimmi Tambunan, Mangoloi Pardede dan anggota Komisi C lainnya, hadir sejumlah instansi terkait, warga dan BPJS Ketenagakerjaan Tarutung.

Rapat berlangsung cukup alot karena Komisi C DPRD Taput juga menemukan sejumlah fakta baru.

Sebagaimana diketahui dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berkapasitas 9×2 Mega Watt yang dilaksanakan PT.Anhe Kontruksi Indonesia dan PT.Sumatera Pembangkit Mandiri juga terdapat kegiatan Stone Crusher yang mengambil bahan material dari sungai untuk operasional konsruksi.

Terkait hal ini Komisi C mempertanyakan berapa jumlah volume bahan material yang telah diambil dan ijin-ijin kegiatan Stone Crusher sesuai dengan hasil kunjungan Komisi C DPRD Taput pada 31 Maret lalu.

Menurut Antonius Tambunan dari hasil kunjungan kerja ke lokasi beberapa waktu lalu ditemukan adanya sejumlah permasalahan terkait ketenagakerjaan, yang menurut DPRD Taput telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang system Jaminan Sosial.

Selain itu juga ditemukan sejumlah karyawan lokal yang tidak memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara Keseluruhan.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Utara, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat 100 orang lebih TKA yang bekerja, namun hingga saat ini status Ketenagakerjaan mereka pada Dinas Tenaga Kerja Taput hanya sebatas lisan saja tanpa didukung oleh dokumen Ketenagakerjaan asing sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang ikut RDP, W.Sitompul sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang tidak kooperatif dengan warga serta lingkungan sekitar. Sehingga dalam pembangun PLTA tersebut sering terjadi miss komunikasi antara warga dengan perusahaan.

Bahkan baru baru ini akibat pembayaran gaji karyawan lokal yang tidak sesuai dengan perjanjian terjadi perkelahian dan penganiayaan sehingga pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.

Terkait sejumlah pertanyaan Anggota Komisi C, Nainggolan mewakili PT.Anhe Kontruksi Indonesia dan PT.Sumatera Pembangkit Mandiri, meyakini perusahaannya telah memenuhi sejumlah syarat ketenagakerjaan. “Kita lihat saja apa isi suratnya, kalau dihentikan akan ‘panjang’,” ujar Nainggolan usai RDP dan penandatangan Notulen keputusan dalam RDP tersebut.

Sementara itu sesuai dengan keputusan RDP,pihak perusahaan diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen Ketenagakerjaan Asing dan sejumlah hal lainnya. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *