Hukum  

Al Washliyah Pematangsiantar Gugat Yayasan Mesra

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Daulat Sihombing, Advokat dan Konsultan Hukum dari Perkumpulan Sumut Watch, bertindak atas nama dan kepentingan Pengurus Daerah (PD) Al Washliyah Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2020, menggugat Pengurus Yayasan Perguruan Mesra Kota Pematangsiantar dkk. Mereka digugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8,6 miliar karena secara melawan hak telah mengganti nama dan atau mengambil alih hak kepemilikan atau hak penguasaan tanah dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah menjadi Madrasah Tsanawiyah Mesra.

IMG-20240227-124711

Gugatan ini terdaftar di PN. Pematangsiantar Register Perkara Nomor: / Pdt. G/ 2020/ PN Pms, tertanggal April 2020, Penggugat atas nama Drs. Suriyatno, MM (Ketua), Siswanto, MPd (Sekretaris) dan Drs. Boy Parady Purba, S.Sos I (Bendahara). Sedang rergugat terdiri dari 10 inperson atas nama Hj. Salha, dkk, 4 badan hukum yakni Pengurus Majelis Penyantun Madrasah Al Jamiatul Washliyah Ranting Timbang Galung (T-XI), Nadzir Tanah Wakaf Timbang Galung (T-XII), Pengurus Yayasan Perguruan Mesra (T-XIII) dan Menteri Agama RI, cq. Kakanwil Kemenag Prop. Sumut, cq. Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar (T-XIV). Serta 2 badan hukum Turut Tergugat yakni : Notaris/ PPAT Nirwan Harahap, SH (TT-I) dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Mesra (TT-II). Sidang perdana digelar, Senin (4/5/2020).

Untuk mencegah Para Tergugat tidak mengalihkan atau mengubah objek perkara, Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan dalam Provisi : “Menyatakan tanah dan gedung Madrasah Tsanawiyah Mesra, yang sebelumnya bernama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, alamat Jalan Sipirok No. 07, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dinyatakan dalam keadaan standfast, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Kronologis Perkara
Pengurus Al Washliyah, memiliki hak penguasaan atas tanah wakaf seluas 441 m2 diatasnya berdiri gedung Madrasah Aliyah Swasta Al Washliyah 67 dengan alas hak SHM No. 82, dan tanah wakaf seluas 840 m2 diatasnya berdiri gedung Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah dengan alas hak SHM No. 84, keduanya atas nama Hj. Nurma’wa Pulungan (Alm), Hj. Fatmah (Alm) dan Hj. Mariam (Alm) sebagai Nadzir Tanah Wakaf Madrasah Al Washliyah Kel. Timbang Galung, terletak di Jalan Sipirok Timbang Galung.

Dulunya tanah wakaf ini diwakafkan oleh pewakif tahun 1950 sebagai sarana pendidikan agama Islam dibawah PD. Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Simalungun, namun baru dikelola sebagai Madrasah Diniyah Al Washliyah dengan ruang belajar ukuran 8 x 9 m (72 m2) di atas tanah wakaf SHM No. 82. Selanjutnya tahun 1960-an, menyusul dibangun 3 (tiga) ruang belajar ukuran 24 m x 9 m dalam SHM No. 84. Tahun 1987, Pengurus Muslimat Al Washliyah kemudian mendirikan Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, dalam SHM No. 84, seiring pemekaran atau pemisahan PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun dengan PD. Kota Pematangsiantar, dengan ijin operasional pertama sekitar tahun 1988/ 1989.

Setelah Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah menamatkan siswa angkatan pertama, lalu tahun 1991 Pengurus Muslimat Al Washliyah mendirikan lagi Madrasah Aliyah Swasta Al Washliyah 67 dan membangun ruang belajar permanen 3 (tiga) ruangan di tanah wakaf SHM No. 82, dengan ijin operasional pertama tahun 1994.

Ketika masih masa transisi, Pengurus Nahzir Tanah Wakaf Al Washliyah Timbang Galung, Hj. Nurma’wa Pulungan disaksikan Hj. Halimatuss’diyah dan Hj. Fatmah mendaftarkan tanah wakaf SHM No. 82 dan SHM No. 84 ke Kepala KUA Kecamatan Siantar Barat sekitar tahun 1991.

Selanjutnya tahun 1994, Nahzir Al Washliyah Timbang Galung : Hj. Nurma’wa Pulungan, Hj. Fatmah dan Hj. Mariam selaku Pihak Pertama membuat Surat Perjanjian dengan Drs. M. Arifin Tanjung, Abdul Halim Lubis dan Drs. Ammar Lubis, selaku Pihak Kedua, yakni : 1). “Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua pengelolaan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Al Washliyah Kotamadya Pematangsiantar”, 2). “Hal- hal yang menyangkut administrasi pendidikan sepenuhnya ditangani Pihak Kedua”, 3). “Pemeliharaan gedung, mobiler, peralatan dan keuangan merupakan tanggungjawab bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua”. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *