Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Untuk mencegah melonjaknya penyebaran virus Covid-19 menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Nias memasang spanduk dan baliho imbauan “Jangan Mudik”, Senin (3/5/2021).
Spanduk dan baliho imbauan itu dipasang ditempat-tempat strategis yang dapat dilihat masyarakat diantaranya di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Pelabuhan Udara Binaka Gunungsitoli dan pertigaan simpang Miga, pertigaan simpang SPBU Kadese dan pertigaan simpang BRI Cabang Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKPBP Wawan Iriawan, mengatakan melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yadsen F. Hulu imbauan larangan mudik ini sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Lebaran tahun 2021.
Diketahui mobilitas masyarakat meningkat saat lebaran, karenanya berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari tanggal 06-17 Mei 2021.
Dengan imbauan larangan mudik ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya, baik masyarakat yang ada di Kepulauan Nias maupun masyarakat yang berencana mudik ke Pulau Nias.
“Sehingga kita semua dapat terhindar dari virus Covid-19,” katanya. (sabar)