Hukum  

Kelompok Tani SKJB Ingkar Janji, Tolak Keluar Dari Lahan Endi Bakhtiar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya (SKBJ) yang mengklaim kepemilikan lahan di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Deli Serdang ingkar janji. Mereka menolak keluar dari lahan dan menghalangi pemagaran.

IMG-20240227-124711

Di lokasi usai pertemuan di Kantor Kepala Desa Sampali, sejumlah ibu-ibu kelompok tani menghalangi pemagaran dengan menduduki lahan sehingga para pekerja tidak dapat melaksanakan pemagaran.

Padahal sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan Kepala Desa Sampali, M Ruslan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP J Napitupulu dan Danramil, hari ini Senin (3/5/2021) mereka harus keluar dari lahan setelah membuktikan surat yang dipegang Endi Bakhtiar adalah benar.

Dalam pertemuan di Kantor Kepala Desa Sampali, Senin (3/5/2021), Kelompok Tani SKBJ mengaku telah bertemu dengan orang kantor Gubernur Sumut yang menyatakan surat milik Endi adalah benar dikeluarkan Gubernur.

“Benar surat itu dikeluarkan gubernur,” kata perwakilan kelompok tani. Namun mereka menyatakan bukan berarti Endi pemilik lahan.

Sementara Kepala Desa yang meminta kelompok tani menunjukan alas hak mereka atas lahan yang diklaim tidak bisa menunjukan selembar suratpun, kecuali akte pendirian kelompok tani yang berdiri Januari 2021.

Menurut Kepala Desa Sampali M Ruslan, lahan seluas lebih 10,7 hektar yang ingin dikuasai kelompok tani telah mempunyai kekuatan hukum dengan dikeluarkan SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dikuasakan kepada Endi oleh 9 ahli waris.

“Pertemuan ini hanya membahas benar tidaknya surat gubernur yang dipegang Pak Endi, sesuai dengan kesepakatan pada Rabu pekan lalu, jangan keluar dari hal itu,” kata Kades yang diaminkan Kapolsek.

Setelah berembuk antara Danramil, Kapolsek dan Kepala Desa Sampali M Ruslan diputuskan bahwa kedua pihak harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat yakni pihak kelompok tani harus keluar dari lahan sementara pihak Endi melanjutkan pemagaran.

Namun sebelum pembacaan keputusan pihak kelompok tani satu persatu keluar dari ruangan pertemuan.

Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Pieter Napitupulu mengaku, hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan lahan.

“Warga harus taat hukum, patuhi kesepakatan yang ada, atau nanti saya akan tanya satu persatu KTP yang mengklaim lahan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Percut Sei Tuan pada Selasa (27/4/2021) pekan lalu, sudah disepakati kedua pihak akan mematuhi surat pernyataan bersama.

“Saya tanya Agam, berapa luas lahan milikmu, 4 hektar katanya, terus dimana batas-batasnya dan surat-suratnya, dia ga bisa jawab,” kata Kapolsek.

Agam adalah Ketua Kelompok Tani SKBJ. Menurut Kapolsek, kalau memang ada alas haknya atau surat-surat yang membuktikan lahan 4 hektar miliknya, pihaknya akan menyetop pemagaran.

Sementara menurut Endi Bahtiar pihaknya memperoleh dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1991, karena ada tanahnya yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 hektar di Jalan Metrologi berdasarkan SK Gubernur. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *