FSBSI Labura Minta Perusahaan Bayarkan Secepatnya THR Buruh

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Saut Marbun mengatakan saat ini pihaknya tidak akan turun ke jalan berunjuk rasa dikarenakan wabah covid-19.

IMG-20240227-124711

Namun pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini, ia minta seluruh perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjakan karyawan agar tetap memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) dalam menyambut Idul Fitri 1441H.

“Kami Pengurus Serikat Buruh yang ada di Labura mengharapkan agar perusahaan membayar secepatnya THR buruh, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan hari raya Idul Fitri”, ungkap Saut Marbun.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan dan pengusaha yang tidak memberikan THR karyawannya maka akan mereka adukan ke Dinas Tenaga Kerja Labura.

“Kami DPC FSBSI Labura akan mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk diambil tindakan yang sesuai dengan perbuatannya”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari investigasi di lapangan pada wabah covid-19 ini semua karyawan tetap melaksanakan tugasnya sebagai karyawan, baik tukang panen, pabrik, dan pekerjaan lainnya.

“Jadi tidak ada alasan pihak perusahaan menunda pembayaran THR karena virus covid-19”, kata Saut Marbun di Kantornya, Jumat (1/5/2020).

Selain perusahaan perkebunan, masih katanya, para pengusaha yang lain juga seperti Toko-toko obat, Mini Market, Bank, yang jelasnya seluruh yang memiliki karyawan wajib memberikan THR.

“Hal ini bukan mengada-ada tapi sesuai dengan tuntutan UU No 21 tahun 2000 tentang tenaga kerja. Tidak ada yang kebal hukum di negara kita ini siapapun harus tunduk kepada undang-undang dan peraturan yang sudah di tetapkan”, tutupnya.(Indra)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *