IMG-20240409-WA0045

Spesialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Elang Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Sungguh apes nasib yang dialami oleh pelaku pencurian specialis hewan ternak ini. Niat hati hendak mengulangi aksinya kembali, tersangka M.Faisol (34) yang merupakan warga Rt.05 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Sabtu (29/04/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya Roni dan Jojon berusaha kabur setelah tidak membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Tambang Baru. Setelah terjadi kejar-kejaran antara Pelaku dan Personil Sat Reskrim Polres Merangin, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim, tersangka M Faisol merupakan pelaku pencurian specialis hewan ternak. Komplotan tersebut yang terdiri dari M Faisol, Roni dan WIN yang merupakan warga Sarolangun, pernah melakukan pencurian sapi.

Pencurian tersebut dilakukan pada Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB di simpang Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menerangkan tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sapi di Desa Kungkai. Korban kemudian membuat laporan di Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi: LP /GAR/ B /66 / IV/ SPKT Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 29 April 2023.

“Ya untuk saat ini kami berhasil mengamankan 2 laki-laki yang saat tengah diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing baik terhadap perkara pencurian Sapi maupun terkait perkara yang lain. Sedangkan rekan pelaku, Roni berhasil melarikan diri pada saat penangkapan”, ujar Kasat Reskrim.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 Pick up, 2 pisau dapur, tonjok sawit dan terpal biru.

“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” ujarnya. (fitri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *