Hukum  

Suami Aniaya Istri, Polres Simuelue Terapkan Restorative Justice

IMG-20240409-WA0076

Simeuleu, TRIBRATA TV

Akibat maraknya judi online membuat fenomena baru didalam satu keluarga, antar suami dan istri atau anak dan orang tuanya karena ketagihan judi Hings Domino 3 Scetter.

IMG-20240227-124711

Sama halnya dengan nasib Ad (21), gara-gara ia memberi ponsel kepada suaminya untuk bermain domino, ia dianiaya RY (24), suaminya sendiri. Padahal Ad sedang hamil 2 bulan

Penganiayaan itu terjadi dirumah mereka di Jalan Tgk Di ujung Nomor 110 Sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu, Muhammad Rizal, mengatakan KDRT tersebut terjadi pada Rabu 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib.

“Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan ponsel untuk main domino,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi ke Mapolres Simeulue.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/15 /IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue kemudian Unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit untuk visum.

Usai dimintai keterangan, unit PPA memberikan pemahaman kepada Ad untuk berdamai secara keluargaan atau dimediasi permasalahan tersebut.

“Tidak semua kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong,” katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahian, selisih paham argumen, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, pihaknya memberikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum dikirim SPDP ke Kejaksaan.

“Jangan karena emosi sesaat langsung melaporkan ke polisi untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Kita semua keluarga dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan. Memaafkan itu berharga tidak ada nilainya di dunia ini, apalagi di bulan suci Ramadhan ini, bulan penuh hikmah, pungkasnya.

Penerapan restorative justice ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *