IMG-20240409-WA0045

Digugat Paslon ASRI, KPU Labuhanbatu Tunda Penetapan Paslon Terpilih

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Komisi Pemilihan Umun (KPU) kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya KPU Labuhanbatu sudah mengetahui paslon yang memperoleh suara terbanyak dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara kemarin.

Paslon nomor urut 2 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara yang unggul dari paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri dengan perolehan 88.183 suara.

KPU Labuhanbatu juga telah merencanakan jadwal penetapan pasangan calon perolehan suara terbanyak pada 30 April 2021.

Namun, paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri menggugat pihak KPU Labuhanbatu atas hasil rekapitulasi suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam gugatan (Pemohon) Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri melalui kuasa hukumnya Eddi Mulioyono, pada hari Kamis (29/4/2021), pukul 12.02 WIB telah mendaftarkan mengajukan permohonan gugatan dengan Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 ke Mahkamah Konstitusi.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, Kamis (29/4/2021) membenarkan akan hal tersebut.

“Ditunda. Karena ada gugatan dari Paslon nomor urut 3,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dihubungi, Kamis (29/4/2021) malam. (Messo Gulo)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *