IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Setahun Sudah Pelaku Perambahan Hutan Aek Godang Arbaan Humbahas Belum Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Kasus penebangan hutan di seputaran Danau Toba khususnya di Desa Aek Godang Arbaan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak kunjung tuntas. Sudah ratusan hektar hutan ditebang dari total luas hutan 567 hektar berdasarkan peta desa tersebut.

IMG-20240227-124711

Berawal dari laporan masyarakat Desa Aek Godang yang mayoritas marga Sibagariang, Ketua Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) Sahala A.Saragih,S.H, Jumat (29/4/2022) mengatakan, pada tahun 2017 sekelompok masyarakat adat Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Humbahas memohon kepada Kepala Desa Marganti Sibagariang agar mengajukan 10 Surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Masyarakat ingin dapat mengolah lahan masing-masing 2 hektar dengan total 20 hektar. Pengajuan itu disetujui sehingga keluar ijin di tahun 2018 kepada 10 orang masyarakat adat.

Kemudian masyarakat sepakat bersama kades menunjuk pengusaha bermarga Marbun yang berdomisili di Dolok Sanggul untuk menebang pohon di areal yang diijinkan.

Namun dalam prakteknya ternyata pohon yang ditebang lebih dari 20 hektar, hingga berbatasan dengan kawasan hutan lindung di Aek Godang Arbaan.

“Masyarakat tak menyangka ternyata areal yang ditebang sudah mencapai ratusan hektar rupanya. Berulangkali masyarakat minta agar penebangan itu dihentikan karena telah melanggar kesepakatan,” kata Sahala.

Namun pengusaha tersebut menolak sehingga masyarakat membuat laporan ke Polres Humbahas,Poldasu hingga KLH Pusat dan menurunkan KLH Gakumsu.

Hasil investigasi LP3SU pun membuktikan sudah ratusan hektar hutan ditebang pengusaha itu.

“Kami bersama masyarakat adat Aek Godang akan memperjuangkan kasus penebangan hutan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Laporan ke Polres Humbahas dan Poldasu belum juga bisa menangkap oknum pengusaha nakal tersebut. “Padahal kami pelapor sudah bersedia dimintai keterangan. Akhirnya masyarakat melapor kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup pada Mei 2021 dan diperintahkan kepada Gakum LHK Sumut untuk turun memeriksa lokasi,” ujar Sahala.

Tim ini menemukan aktivitas penebangan serta pengerusakan anak sungai dilokasi hutan Aek Godang. “Namun para pelaku tetap bekerja, padahal seharusnya Gakum bisa menghentikan aktivitas tersebut dan menyita barang bukti, namun Gakum tidak melakukannya,” katanya lagi

Baru sekitar bulan Oktober 2021, Gakum LHK Sumut memasang police line dan spanduk pengumuman yang berbunyi “Bahwa penebangan kayu tersebut melanggar hukum khususnya UU Tindak Pidana Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009”.

Ditambahkan Saragi, sebagai bukti adanya ratusan hektar hutan alam yang ditebang kayunya, puluhan anak sungai disekitar hutan itu kini rusak bahkan kering.

Ia menyayangkan hingga bulan April 2022 ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari Gakum LHK Sumut atas perambahan hutan itu.

“Seharusnya proses penyelidikan lingkungan itu ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Sahala.

Karenanya Saragi menilai banyak keanehan dalam penanganan kasus perambahan hutan oleh Gakum LHK Sumut ini. “Kalau nanti Gakum tidak serius dan tidak cepat untuk menegakkan keadilan, kami LSM LP3SU bersama masyarakat adat Desa Aek Godang Arbaan akan mengadu ke Gakum LHK pusat,” tambahnya.

Ia bahkan mengatakan mereka siap menginap di depan kantor Gakum LHK pusat hingga permasalahan ini tuntas dan menangkap pelaku perambahan. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *