IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Tiga Bulan Kasus Penipuan Ditangani Polsek Balige, Baru Tahap Penyidikan

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Kasus penipuan yang dilaporkan RAP ke Polsek Balige melalui tim kuasa hukum Abdi MT. Purba atas terlapor THT dan RP sudah berjalan 3 bulan lebih. Laporan Polisi Nomor: LP/06/I/2020/SU/TBS/SEK BLG tertanggal 27 Januari 2020 itu belum ada perkembangan.

IMG-20240227-124711

Menurut Abdi, kliennya, RAP adalah saudara kembar RP. Ia tinggal di Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat. Sementara RP dan istrinya THT tinggal di Kecamatan Balige kabupaten Toba.

“Saya menilai Reskrim Polsek Balige terlalu lama melakukan penyitaan alat berat dan kendaraan milik THT dan RP,” kata Abdi, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan sudah keluar tanggal 21 Februari 2020 ke pihak Kejari Tobasa, Juper pun silih berganti. Akibat pemalsuan tanda tangan untuk penjualan tanah secara diam-diam, RAP mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

“Karena lamban penanganannya, kami akan angkat berkasnya ke Polres Tobasa, biar polres yang tangani,” ucap Abdi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tobasa Nelson Sipahutar melalui Kanit Tipikor Polsek Balige Lambertus Siahaan mengaku kasus penipuan itu masih mereka tangani. Saat ini baru naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti rekening koran dan bukti lainnya, jadi mohon sabar,” ucap Lambertus.

Tim TRIBRATA TV Online sebelumnya sudah mencoba mengkonfirmasi THT dan RP saat berada di Polsek Balige untuk diminta keterangan oleh penyidik, namun belum bersedia dikonfirmasi. Demikian juga saat dijumpai di kediamannya, Selasa (28/4/2020), THT dan RP tidak berada ditempat.(berlin marpaung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *