Pedagang Musnahkan Obat dan Makanan Kadaluarsa

IMG-20240310-164257

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Hari kedua tim koordinasi pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur merazia sejumlah lokasi antara lain Pasar Solo, Pasar Tampinna, kios dan toko yang menjual barang campuran termasuk juga obat-obatan dan kosmetik, Selasa (27/4/2021).

IMG-20240227-124711

Di Pasar Tampinna, yang terletak di poros jalan trans Sulawesi Desa Tampinna Kecamatan Angkona, tim menyasar para pedagang yang menjual bahan makanan dan minuman serta penjual kosmetik.

Hasilnya, tim menemukan sejumlah bahan makanan dan minuman serta kosmetik yang masa periode penjualannya sudah habis alias telah kadaluarsa. Barang-barang tersebut kemudian dipisahkan oleh tim dan diminta kepada pemilik barang agar tidak lagi dijual atau dikembalikan kepada distributor dan ditukar dengan barang baru.

Sementara untuk barang yang memang sama sekali tidak bisa lagi direturn seperti minuman dalam kemasan kotak atau sejenis sirup, tim meminta kesadaran pemiliknya untuk memusnahkan barang tersebut di tempat dengan disaksikan oleh tim lalu dibuatkan berita acara pemusnahan.

Ketua tim koordinasi yang mengawasi bahan makanan, Andi Polejiwa mengatakan tim menemukan sejumlah bahan makanan dan minuman kadaluarsa dan oleh pemiliknya mengakui tidak bisa lagi direturn kepada distributornya sehingga tim meminta kepada pemilik barang kadaluwarsa tersebut untuk dimusnahkan dan pemilik barang bersedia untuk memusnahkan.

“Jadi hari ini tim koordinasi pengawasan obat dan makanan menemukan beberapa bahan makanan dan minuman kadaluarsa yang tidak bisa direturn, sehingga tim meminta kepada pemilik barang untuk memusnahkan di tempat,” terang Andi Polejiwa.

Selain di pasar, tim juga menyasar beberapa toko penjual barang campuran di Desa Tampinna. Dari pemeriksaan sejumlah bahan makanan yang kadaluarsa dan tidak memiliki PIRT. Begitu pula dengan jenis obat-obatan yang tidak boleh dijual oleh toko barang campuran tapi hanya boleh dijual oleh toko obat dan apotek.

Tim kemudian memberikan penjelasan kepada pemilik barang mengenai jenis obat yang bisa dijual bebas dan mana yang tidak boleh, termasuk resiko mengkonsumsi obat tanpa resep dokter sekaligus bahaya menjual obat tanpa izin resmi, sehingga Tim menyarankan kepada pemilik toko, jika ingin menjual obat-obatan, agar mengurus izin pendiri toko obat atau apotek sehingga bisa berjualan obat secara legal.

Setelah dilakukan sosialisasi dan pemilik toko memahami dan mengerti serta menerima penjelasan dari tim, maka atas kesadaran sendiri pemilik toko melakukan pemusnahan atas temuan obat keras dengan disaksikan oleh tim koordinasi lalu dibuatkan berita acara pemusnahan barang serta dokumentasi pemusnahan. (Mulyadi/int)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *