IMG-20240409-WA0045

Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya Siap Keluar dari Areal 10,7 di Jalan Metrologi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya siap keluar dari areal 10, 7 hektar yang berada di Jalan Metrologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang jika telah mengecek keaslian surat tanah milik Endi Bahtiar.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan salah seorang perwakilan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya bermarga Simamora dalam pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak yang mengklaim tanah 10,7 Hektar di Jalan Metrologi, di Kantor Kepala Desa Sampali Jalan Irian Barat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Selasa (27/4/2021) sore.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP J Napitupulu, Danramil, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan yang memediasi antara kedua belah pihak yang mengklaim menguasai tanah 10, 7 hektar di Jalan Metrologi tersebut.

Ketika pihak mediasi mempertanyakan apa alas hak kepada kedua belah pihak, Endi Bahtiar menerangkan pihaknya memperoleh dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1991, karena ada tanahnya yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 hektar di Jalan Metrologi berdasarkan SK Gubernur.

Sedangkan pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya yang disebut-sebut diketuai oleh Agam, hanya bisa menunjukkan akte pendirian kelompok tani tersebut yang berdiri tanggal 12 April 2021, ujar Kapolsek AkP J Napitupulu sambil menunjukkan salinan akte pendirian Kelompok Tani tersebut.

Namun dalam pertemuan ini pihak Kelompok Tani hanya meminta waktu untuk mengecek keaslian surat tersebut dan jika benar asli, pihak kelompok tani siap keluar dari areal tersebut dengan tidak diganti rugi, ujar Simamora yang mewakili Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya karena Agam yang disebut-sebut sebagai kelompok Tani tersebut tidak hadir.

Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan menarik kesimpulan dari pertemuan antara Endi Bahtiar dan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya, yang pertama memberikan kesempatan kepada pihak Kelompok Tani untuk mengecek keaslian surat tersebut selama lima hari.

Disepakati Senin 3 Mei 2021 pukul 09.00 WIB akan dipertemukan kedua pihak kembali untuk menanyakan hasil pengecekan. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *