LSM-NAWACITA Desak Inspektorat Nias Tetapkan LHP DD Banuasibohou

IMG-20240310-164257

Nias, TRIBRATA TV

DPD Kepulauan Nias, Sumut mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias untuk segera menetapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.

IMG-20240227-124711

“Inspektorat segera tetapkan status LHP, mohon jangan dilama-lamakan,” kata Wakil Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias, Famahato Lase

Wakil Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias, Famahato Lase
, Senin (26/4/2021) di kantornya.

Lebih lanjut Famahato Lase, bahwa kegiatan audit terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut dan evaluasi.

“Tindak lanjut adalah suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu, tindakan-tindakan koreksi yang dilakukan oleh auditorterhadap rekomendasi dari temuan hasil pengawasan,” tandasnya.

Sebelumnya setelah LSM NAWACITA mengirim surat ke Inspektorat Nias, diturunkan tim auditor pada Jum’at (26/3/2021). Kedatangan tim yang dipimpin Andhika P. Laoly, SSTP, M.Si didampingi Pj. Kepala Desa Banuasibohou Silimaewali, Sekretaris Desa, Kasi Kesra, Kepala Dusun, PLD dan beberapa tokoh masyarakat serta DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias.

Tim melakukan pengukuran fisik yang telah dianggarkan dari APBDes DD tahun anggaran 2020 Desa Banuasibohou Silimaewali yang dimulai dari Dusun VI dan berakhir di Dusun VII.

Saat melakukan pengukuran fisik di Dusun VI, seorang warga, Martinus Hulu menyatakan senang atas kedatangan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Nias.

“Pembangunan fisik ini sudah kami laksanakan sesuai dengan petunjuk Pj. Kepala Desa Banuasibohou Silimaewali melalui Kepala Dusun kami tetapi kenapa hak kami pada kegiatan pembangunan jalan ini belum dibayarkan oleh Pj. Kepala Desa Banuasibohou Silimaewali, Teheziduhu Hulu?,” tanyanya.

Hal sama juga terjadi di Dusun V, pembangunan jalan sepanjang 400 meter belum dibayarkan oleh Pj. Kepala. Diketahui nilai per 50 meter atau 1 patok sejumlah Rp22.500.000.

Dari pantauan awak media Dusun II dan Dusun VII pada pengukuran fisik pembangunan jalan terlihat pengerjaannya asal jadi dan berantakan. Bahan material seperti batu sekali tidak terlihat rapi. Hal ini menunjukan kurangnya pengawasan dari Tim Pengelola Dana Desa.

Dikonfirmasi, Pj. Kepala Desa Banuasibohou Silimaewali, Teheziduhu Hulu mengatakan pelaksanaan pembangunan fisik jalan disetiap dusun dipercayakan ke masing-masing dusun dengan target perpatok atau 50 meter untuk dikerjakan termasuk upah serta pengadaan bahan material.

“Nilainya bervariasi karena disesuaikan dengan keadaan medannya, tapi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan dilaporkan biar proses Hukum yang berjalan seperti saat ini Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Nias sudah turun langsung ke desa dan kita tunggu hasil pekerjaan mereka,” kata Pj. Kades.

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Andhika P. Laoly, SSTP, M.Si ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV melalui WhatsApp, Rabu (21/4/2021) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengatakan, masih berproses karena banyak tahapan yang harus dilakukan.

Diketahui sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009, diatur mengenai kewajiban melaksanakan tindaklanjut hasil pengawasan fungsional terhadap instansi Pemerintah, baik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Penetapan status temuan tidak dapat ditindaklanjuti merupakan kewenangan masing-masing lembaga audit yang menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), apabila saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP ternyata mengandung kelemahan saran/rekomendasi yang timbul karena berbagai sebab, sehingga tidak dapat melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi audit,” tutup Famahato Lase. (Tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *