Biadab, Pria ini Tega Hamili Putri Kandung

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Seorang pria di Kabupaten Gowa, ditangkap Polres Gowa karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, dengan mengancam korban.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas, AKP Hasan Fadhlyh, Senin (25/4/2022) mengungkapkan pelaku AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam jika tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

“Dibawah ancaman pelaku mencabuli korban berulangkali,” jelas Kasat Reskrim.

Tahun 2018, mereka pindah tempat ke Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa, dan korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali,” ujarnya.

Sekitar bulan September 2021, pelaku terakhir kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban kemudian curiga karena beberapa bulan tidak datang bulan.

“Selanjutnya pada 10 April 2022, korban memberanikan diri menyampaikan pada sepupunya sudah beberapa bulan tidak datang bulan hingga diperiksa kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.

Pelalu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Rahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(edi hamzah)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *