Hukum  

Sengketa Lahan 1,8 Hektar, dr AK Ansori Menang PK

IMG-20240310-164257

Palembang, TRIBRATA TV

Tim kuasa hukum Zulkifli Sitompul serta Syarif Zubir harus gigi jari, karena gugatan atas tanah seorang dokter sekaligus owner RS Sriwijaya Eye Center, dr AK Ansori ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

IMG-20240227-124711

“Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansori, sudah yakin gugatan yang dilayangkan penggugat Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul pasti ditolak pengadilan,” kata Hj Nurmalah saat gelar konfrensi pers, Minggu (24/04/2022).

Menurut Hj. Nurmalah, kliennya sudah belasan kali digugat keperdataan, dan selalu menang, perihal kepemilikan tanah seluas lebih kurang 1,8 hektar di Jalan Kebun Sayur (Jalan akses bandara) Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul dimentahkan hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK, tetapi kembali ditolak gugatan tersebut,” ujar Ketua Peradi Sumsel ini.

Nurmalah menjelaskan, sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kepada para pihak yang mengatakan klien kami ini adalah mafia tanah, kenapa kok malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ucap Hj Nurmalah sembari menunjukkan salinan putusan PK.

Menurutnya jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat lagi diganggu gugat.

“Saya beserta beserta tim kuasa hukum berharap, terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul,” pungkasnya.

“Terkait laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah akan melaporkan balik ke pihak kepolisian? Nurmalah menjawab, dirinya dan tim sudah mendatangi Polda Sumsel dan sudah membuat laporan balik terhadap penggugat.

“Ini buktinya, kita sudah melaporkan penggugat,” ujar Nurmala sembari melihatkan bukti laporannya dari Kepolisian.

Dia juga mengimbau kepada warga jika ingin membeli tanah, alangkah lebih baik di cek data kepemilikan tanah terlebih dahulu, termasuk diantaranya dokumen yuridis kepemilikan tanah.

Nurmalah membeberkan, terhadap tanah yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, sebagian lahan telah dibangunkan sarana ibadah masjid yang cukup megah di lokasi tersebut.

“Saat ini masjid tersebut masih dalam tahap proses pembangunan yang dibangun oleh dr AK Ansori,” tutupnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *