IMG-20240409-WA0045

Hanya Perbup, Labura Belum Punya Perda CSR

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Untuk mengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility) harus benar-benar amanah dan transparan. Sebab setiap perusahaan diwajibkan mengeluarkan dana CSR sebanyak dua persen dari laba bersih perusahaan.

IMG-20240227-124711

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, telah mewajibkan bagi setiap perusahaan yang bergerak pada sumber daya alam dan perkebunan untuk menyalurkan dana CSR.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin setidaknya ada dua pasal yang menyinggung CSR dalam UU No. 13 Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan.

Ketentuan ini ditegaskan lagi oleh Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin”.

Selain itu, ada pula Pasal 41 yang menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Saat TRIBRATA TV menyinggung bagaimana penyaluran dana CSR di Labura kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Kabag Hukum, Zahidah Siregar, SH, Jumat siang (24/4/2020) mengatakan di Labura belum ada Perda yang mengatur tentang CSR. “Kita masih punya Perbup, “ujarnya.

Padahal, menurut informasi yang didapat, setiap tahun Pemkab Labura telah mengundang para pengusaha untuk membahas dana CSR di salah satu hotel di kota Medan.

Ditanya soal Perbup, apakah pertemuan itu berdasarkan dengan Perbup dan kemana dana hasil pertemuan itu disetorkan ? “Kalau itu aku tidak tau, “ujar Zahida.

“Perda belum disetujui Dewan, mungkin tahun ini, “ujar Zahida menjelaskan via pesan WhatsApp.

Dilain tempat, Sabtu (25/4/2020), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura, dari Partai PDI-P Komisi C, Boyke Simorangkir, saat ditanyai terkait dana CSR ini mengatakan, “iya benar, di Labura Perda tentang CSR itu belum ada, yang ada hanya Perbup. Namun, kita sudah menerima usulan Ranperda CSR dari Pemkab Labura untuk segera dibahas di DPRD, “ujarnya.

Anugrah Sinaga, seorang Tokoh Pemuda dari Kecamatan Kualuh Hilir Labura mengatakan, di Labura masih banyak masyarakat yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin, termasuk di kampungnya di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir.

Apalagi situasi ekonomi saat ini lagi sulit ditengah pandemi Covid-19, saat masyarakat dianjurkan pemerintah harus Stay At Home. Mereka saat ini sangat membutuhkan dana untuk keperluan menyambung hidupnya.

“Sebagaimana yang sudah tertuang di dalam UU, bahwa fakir miskin wajib dipelihara oleh pemerintah, walaupun dana itu berasal dari CSR itu kan suatu kebijakan, “ujar Anugrah Sinaga.

“Kami mohon kepada pemerintah daerah Labura dan DPRD agar secepatnya membuat Perda CSR. Kalau sudah ada Perdanya, semua akan transparan dan Pemda juga sudah bisa menindak tegas para perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya sebanyak dua persen dari keuntungannya untuk disalurkan kepada fakir miskin, “ujar Anugrah Sinaga berharap.
(HENGLY NAINGGOLAN)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *