IMG-20240409-WA0045

2 Tahun Bolos Kerja, Seorang ASN di Raja Ampat Diusulkan Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Raja Ampat, TRIBRATA TV

Seorang PNS di Pemda Raja Ampat, Papua Barat diusulkan dipecat. Pasalnya, ia tidak pernah masuk kantor lebih dua tahun.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,S.E saat penyerahan Surat Keterangan (SK) CPNS Formasi 2018 di Aula Gedung Pari Convention Center, Kamis (22/4/2021) WIT.

“Dalam tahun ini, ada satu oknum ASN segera kita usulkan untuk dipecat dari ASN karena punya kesalahan yang sangat fatal,” kata Bupati.

Menurutnya, oknum ASN tersebut disinyalir tidak menjalankan tugasnya dan tidak berkantor selama 2 tahun.

“Kebijakan ini kita ambil agar menjadi perhatian bagi ASN lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat, selaku ASN harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”. tuturnya.

Dikatakan, sebagai Bupati dan juga sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian tentu memiliki kewenangan yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemda Raja Ampat, saya juga memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para CPNS agar terus menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi sebagai langkah utama dalam pengembangan dan penataan karier kedepan.(Macap)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *