IMG-20240409-WA0045

Plang Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Dibongkar Paksa PTPN 2

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sejumlah oknum berseragam TNI-Polri membongkar plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 08:00 Wib.

IMG-20240227-124711

Peristiwa tersebut membuat anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia terkejut ketika sedang berada dipos jaga. Pasalnya saat itu mereka akan menyantap sarapan pagi usai berjaga malam, tiba- tiba sejumlah oknum berseragam TNI-Polri datang dan langsung menbongkar paksa plang yang terpasang di tanah seluas 229 hektar.

Diketahui plang yang dibongkar paksa bertulisan “Tanah milik perkumpulan tani sejahtera garmunia 229 Ha dan dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021”.

Kepala koordinasi lapangan anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Arifin Manulang, SH (55) saat dijumpai dilokasi, mengatakan peristiwa terjadi sangat singkat dan brutal.

Ia yang saat itu berada dilokasi mengungkapkan oknum TNI-Polri tersebut membongkar plang itu dengan alasan atas perintah PTPN 2. “Oknum TNI-Polri mengatakan sesuai dengan perintah PTPN 2, plang ini dicabut karena meresahkan”, ungkapnya.

Padahal Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia telah menggugat secara resmi permasalahan sengketa tanah tersebut. ” Pihak PTPN 2 dan Perkumpulan Tani sudah bertemu dan persidangan telah berjalan”, tegasnya.

Arifin Manulang menjelaskan, Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia yang Terdaftar pada No Menkumham : AHU 0001289. AH.0108 THN. 2020 secara sah memiliki Sekretariat di Jalan Cempaka No. 10 Dusun XIX Klambir Lima Kebon.

Sementara Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung memaparkan tanah seluas 229 Ha yang sempat dikelola PTPN 2, HGU nya telah habis masanya dan tidak diperpanjang lagi.

“Kami selaku kuasa hukum telah mendaftarkan perkara tersebut kepengadilan dengan perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021”, paparnya.

Disinggung soal penyerangan yang terjadi pada perkumpulan tani ini, ia membenarkan adanya pembongkaran secara paksa plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia.

Edi Suhairi menyayangkan tindakan oknum TNI-Polri tersebut yang telah membongkar paksa tanpa ada konfirmasi. “Pembongkaran terjadi pagi tadi oleh pihak PTPN 2 melalui oknum TNI-Polri”, imbuhnya.

Disinggung langkah apa kedepannya yang akan ditempuh, sebagai Kuasa Hukum Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, ia akan menempuh jalur hukum dan akan menyuratkan intansi terkait. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *