IMG-20240409-WA0045

Kutip Parkir Diatas Ketentuan Perda, Dishub Sibolga Diminta Tertibkan Juru Parkir

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perhubungan diminta segera menertibkan juru parkir yang memberlakukan kutipan parkir di luar ketentuan resmi.

IMG-20240227-124711

Tarif retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Retribusi Parkir diatur untuk kenderaan roda dua sebesar Rp1.000 ,namun dilapangan juru parkir di beberapa lokasi mengutip Rp2.000.

Hal ini dialami seorang ibu Rumah Tangga, Desi br Panjaitan (34) waktu parkir disekitar Jalan Diponegoro. Juru parkir ngotot mengutip Rp2.000 untuk parkir sepeda motornya pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir
Dishub Sibolga, Juprayer Sitinjak saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan menyurati semua juru parkir agar mematuhi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Retribusi Parkir.

Lebih dikatakannya, bagi juru parkir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, termasuk tidak memberikan karcis parkir akan dievaluasi dan bila perlu diskorsing.

Pantauan wartawan Tribrata dilapangan, ada beberapa lokasi yang mengutip retribusi parkir dikota Sibolga jelas jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 (nas)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *