Cabuli Anak Bawah Umur, Reza Terkapar Ditembak

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar terpaksa melumpuhkan Andi Muhammad Reza alias Reza. Pria berusia 24 tahun itu diringkus polisi lantaran telah mencabuli seorang remaja putri yang masih di bawah umur.

IMG-20240227-124711

Parahnya lagi, Reza tega merampas perhiasan milik korban berinisial IS (16) tersebut. Lalu dijual untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya Reza pun dijerat dengan pasal berlapis. Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, pihaknya mengamankan Reza di tempat persembunyiannya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin (19/4/2021) kemarin.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban, kata Nasrullah, Selasa (20/4/2021) siang.

Saat ditangkap, Reza melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran polisi. Namun terhenti akibat diterjang timah panas yang bersarang di kakinya.

“Kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena melawan saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri. Diberi peringatan tidak diindahkan akhirnya kita lumpuhkan,” tegas perwira polisi pangkat satu balok itu.

Lanjut Nasrullah, modus bejat Reza ini berawal dari korban IS berkenalan melalu jejaring media sosial. Intens berkomunikasi Reza pun mengajak IS untuk bertemu di pinggiran Kota Makasaar. Saat bertemu Reza pun mengajak IS untuk berjalan-jalan sembari melihat-lihat kota.

Niat bulus Reza pun muncul, IS yang masih polos itu kemudian dibawanya ke sebuah indekos di Kecamatan Rappocini. Saat itulah, Reza melakukan tindakan mesumnya.

“Jadi pelaku itu meminta barang berharga korban, seperti handphone dan anting emas. Lalu, korban dibawa lagi untuk katanya bertemu dengan adik pelaku. Namun di tengah perjalanan pelaku menurunkan korban lalu ditinggal,” jelas Nasrullah.

Merasa ditipu IS pun lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Hingga akhirnya Reza pun berhasil diringkus.

Reza pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 juncto 378KUHP, Pasal 328 KUHPidana, Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mulyadi/int)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *