Medan, TRIBRATA TV
Seorang tersangka pengedar sabu ditangkap Tekab Reskrim Polsek Medan Helvetia. Selain menyita sabu seberat 2 ons, polisi juga mengamankan sepucuk pistol milik tersangka, Minggu (18/4/2021).
Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu ini, berawal dari undercover buy petugas yang hendak bertransaksi dengan tersangka, WASS (35).
“Sepakat, tersangka dengan petugas kita melakukan transaksi di Jalan Ayahanda, Minggu sore lalu. Saat itu, tanpa curiga, tersangka menunjukkan dua bungkus plastik warna putih les merah kepada petugas yang melakukan penyamaran. Melihat itu, petugas langsung menangkapnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK, didampingi Panit Idik I Reskrim, Ipda Pandi, Senin (19/4/2021) siang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia dari tersangka.
“Kita berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 2 ons, sepucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia beserta 14 butir amunisi. Senjata api tersebut diperoleh dari temannya yang bukan aparat, masih buron dan kita buru. Masih kita dalami juga terkait senpi tersebut dan pengakuan tersangka, baru kali ini menjalankan bisnis haram tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pria berinisial P yang merupakan sumber barang haram tersebut. Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951.(H.Pakpahan)