HMI Banjarmasin Bentang Spanduk Sindiran di Atas Fly Over

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Spanduk besar berisikan sindiran soal deretan PR pemerintah dalam menangani kasus jalan longsor di Kabupaten Tanah Bumbu KM 171 dan penegakan Perda No 10 Tahun 2023 terkait penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin, dibentangkan aktivis HMI di Fly Over Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kota Banjarmasin, Selasa (18/04/2023) sore.

IMG-20240227-124711

Spanduk besar yang berisi sindiran kepada Polda Kalsel, BPJN Kalsel Dan Pemerintah Kota Banjarmasin mengejutkan sejumlah pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.

Dua spanduk itu mengangkat tulisan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444”, “Deretan PR besar pemerintah:”
1. Kasus Jalan Longsor Tanbu Km 171.
2. Penjual Miras masih banyak yang buka selama bulan Ramadhan.

Lalu dispanduk kedua bertuliskan “Rip Polda Kalsel”, “Rip BPJN Kalsel”, dan “Rip Pemerintah Kota.”

Dua spanduk besar itu dibentangkan 4 kader HMI yang menggunakan atribut HMI dibawah guyuran hujan yang menghiasi aksi sore hari tersebut.

Aksi yang menyita banyak pengguna jalan di akhir bulan ramadhan ini, menurut Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Banjarmasin adalah bentuk ketidak puasan HMI Banjarmasin terkait jawaban yang diberikan pada mereka.

“Semua berdalih keterbatasan dan keterbatasan, baik itu dari BPJN Kalsel yang menyikapi Jalan Longsor Di Kabupaten Tanah bumbu KM 171 maupun terkait banyaknya pedagang minuman beralkohol yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan”, ucap Reza Adha.

Reza Adha yang akrab disapa Rezabuk mengungkapkan, pemerintah seharusnya cepat menangani masalah ini, bukan malah saling lempar. Jika pihak terkait mengaku punya keterbatasan dan saling lempar lalu bagaimana dengan masyarakat yang hanya bisa merasakan pedihnya atau efeknya.

“Seharusnya pemerintah terkaitlah yang segera bertindak, jangan hanya membahas anggaran saja yang cepat, tapi kalau ada masalah terkait orang banyak seakan sepi tiada suara,” ujarnya.

Yudi, anggota HMI lainnya mengatakan terkait Perda Kota Banjarmasin No 10 tahun 2017 ini tergolong ompong atau bahkan cacat, karena ketidak jelasan sanksi yang berlaku. “Ada larangan, tapi tidak ada hukuman, pantas saja bisa berlaku seenaknya, terlebih penjual minuman beralkohol yang jelas dilarang pada bulan Ramadhan,”tegasnya.

Mereka mengharapkan pejabat negara lingkup kota bahkan provinsi fokus memikirkan solusi yang jelas, karena masalahnya sudah ada didepan mata demi kepentingan bersama. (Nanang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *