Hukum  

Kasus Penggelapan Rp4 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp4 miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT.

IMG-20240227-124711

Kali ini, Ketua Majelis Hakim, Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu tidak beralasan.

Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang.

Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.

“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang diperiksa kesehatannya di RS Pirngadi Medan. Hasilnya terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri.

“Jadi permohonan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan patut ditolak hakim,” paparnya.

Pada sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya.

“Kami sudah menyiapkan 3 saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan ini,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *