Waduh, Penerimaan Jalur Undangan PTN Tercoreng, Oknum Guru Palsukan Nilai Siswa

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Pengumuman hasil SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun 2021 melalui jalur undangan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah diterima oleh mahasiswa/i yang lulus.

IMG-20240227-124711

Namun, kabar tak sedap berhembus, ada desas-desus proses penerimaan jalur undangan itu diduga sarat praktek “kongkalikong atau main mata”, antara oknum kepala sekolah SMA dan SMK Negeri dengan oknum orang tua murid di Kota Medan Sumatera Utara, Minggu (18/4/2021).

Kongkalikong antara oknum Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri dengan orang tua siswa disinyalir terjadi dihampir seluruh sekolah di Kota Medan.

Menurut sumber yang layak dipercaya kepada TRIBRATA TV, banyak siswa yang masuk PTN jalur undangan dinyatakan lulus, walau siswa tersebut dianggap “tidak layak”, sebab dari semester 1,2,3 dan 4 nilai siswa tersebut sangatlah rendah.

Agar bisa diterima dari jalur undangan, orang tua siswa merogoh kocek hingga jutaan untuk merubah nilai anaknya. Yang bermain tentu saja oknum guru dan kepala sekolah yang bersangkutan.

“Sudah sering terjadi, tapi tahun ini lebih parah karena di sekolah ini pengawasannya rendah, ada nilainya bagus tapi tidak lulus bahkan ada juga nilainya rendah tapi lulus,” pungkas BM Minggu (18/4/2021) sembari mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Mirisnya lagi, dimasa pandemi Covid 19 ini, ada saja beberapa oknum guru dan oknum kepala sekolah SMA/SMK di kota Medan diduga ‘memodifikasi’ nilai, sehingga siswa yang “bodoh” pun bisa masuk jalur undangan di PTN di Kota Medan.

Sementara, untuk persyaratan masuk PTN lewat jalur undangan saja “diharuskan” memiliki nilai yang dianggap memadai, serta selama semester nilai siswa/i harus meningkat di setiap semesternya.

Tidak bisa dipungkiri, lanjut BM, disebut-sebut dimasa pandemi Covid-19 ini, diduga telah dimanfaatkan oknum guru-guru maupun oknum kepala sekolah yang “nakal” dengan sesuka hati membuat nilai, penyebabnya karena minimnya pengawasan, serta peluang untuk “kongkalikong atau main mata” terbuka lebar.

“Di indikasi permainan ini dilakukan seluruh SMA dan SMK Negeri di Kota Medan, yang diduga kuat para oknum guru dan para oknum kepala sekolah itu memanfaatkan pandemi covid-19 dengan sistem belajar online, sehingga tidak ada memonitor nilai sehingga menjadi bebas bermain nilai,” kata pria paru baya itu.

Tidak hanya itu, ditengarai dugaan “kongkalikong atau main mata” itu tidak hanya dilakukan oknum guru-guru atau oknum kepala sekolah, dan orang tua siswa, tapi juga melibatkan oknum panitia penerimaan mahasiwa baru di PTN tertentu di Kota Medan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara Ir. Linceria Nainggolan menyatakan jika benar hal ini terjadi, sudah selayaknya oknum-oknum tersebut mendapatkan sanksi hukum, dan siswa yang bersangkutan harus dikeluarkan atau dinyatakan gugur.

“Itu tidak boleh terjadi, kalau memang ada permainan konkalikong atau dugaan sogok, maka oknum itu harus ditindak dan mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” ujar Linceria Nainggolan didampingi Sekretaris Guntur Lubis dan anggota Sulaiman.

Linceria pun berjanji, akan menindak lanjuti dan membentuk Tim Investigasi secepat mungkin, agar data akurat dapat segera diperoleh timnya. Bahkan, katanya bila ada masyarakat yang dapat membantu memberi data atau info yang akurat, dapat menghubungi Koordinator Tim Investigasi di Nomor 081370464 111.

Tidak sampai disitu, hal senada diungkap oleh Koordinator Tim Investigasi LSM PAKAR Drs. Hasudungan Siahaan MM. Ia menegaskan informasi ini harus segera ditindak lanjuti, dan diusut tuntas serta “dibongkar” hingga terkuak kepermukaan, karena tuturnya, hal tersebut tidak boleh terjadi didunia pendidikan.

“Itu tidak boleh terjadi, ini harus diusut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya, saya dan tim akan turun melakukan investigasi secara mendalam, hingga indikasi permainan itu dibongkar semua,” pungkas Hasudungan Siahaan dengan nada tegas.

Terpisah, praktisi hukum, Bornok Simanjuntak SH.MH, menyatakan oknum-oknum yang bermain dalam memanipulasi nilai siswa bisa terkenakan tindak pidana dan melanggar hukum.

“Jika benar terjadi pemalsuan dokumen atau pemalsuan nilai, maka sipelaku yang menggunakan, yang menyuruh menggunakan bisa dijerat pasal 263 HUHP pemalsuan, Pasal 378 KUHP penipuan, pasal 55 KUHP dan pasal 56 HUHP,” pungkas Bornok Simanjuntak, Minggu (18/4/2021).

Bornok melanjutkan, pasal 263 “KUHP” berbunyi “Pasal (1) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas pengacara dari LBH Yesaya 56 yang berkantor pusat di Kabupaten Deli Sedang itu.

“Pasal (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian, Pasal 378 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *