Simeulue, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Simeulue
menangkap RHD (40) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu (17/4/2021). RHD diketahui menganiaya KDW (36), seorang guru perempuan warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menjemput anaknya.
“Sesampainya korban dirumah pelaku, korban minta ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya sedang dalam keadaan tidak sehat, dan korban ada membeli mainan untuk anaknya,” kata Kasat
Namun tersangka melarang membawa anaknya dan mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya.
Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati korban dan langsung memukul kepala korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.
Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi terus dikejar sambil memukul korban hingga terjatuh ketanah.
“Warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke Polres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya,”tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Simeulue. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (M.Zebua)