IMG-20240409-WA0045

Polsek Patumbak Tangkap Pengedar 40 Kg Ganja

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Reskrim Polsek Patumbak mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (9/4/2021) malam lalu.

IMG-20240227-124711

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga kurir sekaligus pengedar masing-masing berinisial IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SLP (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal serta rekannya MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, terungkapnya sindikat peredaran ganja itu berkat informasi masyarakat.

Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.

Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan, petugas pun langsung menangkapnya. Lalu petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.

“Dari pengakuan Rudi barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF” terangnya yang didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto. (Dul/Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *