Gelapkan Sepedamotor, Anand Ditangkap Polres Padangsidimpuan

IMG-20240310-164257

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Anand Harahap (23) diamankan Polres Padangsidempuan karena melakukan penggelapan sepeda motor.

IMG-20240227-124711

“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban, tetapi tidak dikembalikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, Kamis (16/4/2020).

Bambang mengatakan warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan ini ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun mengakui perbuatannya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/127/IV/ 2020/tanggal 16 April 2020. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP,”katanya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha X – Ride milik korban dari Hotel Istana II di Jalan Sutombol Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita jebloskan ke dalam sel untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Bambang H Tarigan. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *