IMG-20240409-WA0045

Bejat, Pria Ini Sejak 2016 Setubuhi Anak Angkat

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi,TRIBRATA TV

Perilaku asusila seorang pria warga Dusun III Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya terungkap.

IMG-20240227-124711

Pria berusia 54 tahun ini begitu tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu.Ia melakukannya di ruang tamu di rumahnya.

Terduga pelaku bernama Paimin yang berprofesi sebagai tukang parkir kemudian diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 21.30 di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan Paimin berdasarkan Laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP /173/IV /2020 / SU / RES. T. TINGGI / SPKT. TT pada tanggal 03 April 2020.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadhani, Kamis (16/4/2020) menjelaskan, terungkapnya perilaku pelecehan seksual yang dilakukan Paimin berawal pada hari Rabu (1/4/202 ketika teman laki-laki korban datang ke rumah pelaku.

“Pada saat korban ke dapur membuat teh, pelaku mendatangi korban dan langsung menampar pipi korban berulang kali hingga korban menangis,”ucapnya.

Istri pelaku yang juga merupakan ibu angkat korban melihat korban menangis kemudian menanyakan penyebabnya.Korban kemudian bercerita bila Ia telah ditampar pelaku berulangkali.

Saat ditanyakan kembali alasan pelaku memukul korban,pelaku mengaku tidak suka melihat bila ada laki-laki yang datang mendekati korban.

“Korban lalu bercerita bila ia telah disetubuhi pelaku berulangkali,”ungkap Rahmadhani.

Karena mendengar suara ribut dari rumah pelaku,ibu kandung korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan saat itu juga korban menerangkan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya,terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tukasnya (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *