Nganjuk, TRIBRATA TV
Unit Pidana Khusus Polres Nganjuk dan Polhutmob mengamankan 10 batang kayu jati dipetak 33 RPH Sudimoroharjo Bagor KPH Nganjuk, yang diangkut kendaraan Toyota pick up AG 8103 VA yang dikendarai oleh PJT.
Setelah dilakukan pemeriksaan 10 batang kayu jati berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan Sahnya Hutan.
“PJT (52) warga Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan diamankan karena membawa beberapa kayu jati tanpa izin, ” ungkap Iptu Suprianto Kasubbaghumas Polres Nganjuk pada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Bersama barang bukti tersangka dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum.
“Barang bukti yang disita antara lain mobil Toyota pick up AG 8103 VA dan 10 batang kayu jati berbagai ukuran, ” pungkas Suprianto . (ISK)